Prosedur
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
- Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi.
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
- Persyaratan Khusus:
- Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
- Teknologi dan Rekayasa
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 cm untuk putra.
- Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian: