TATA TERTIB

TATA TERTIB SISWA

 

I.     SIKAP SISWA

  1. Menghormati dan bersikap sopan dan santun terhadap :

1.1.Orang Tua masing masing, Ibu-Bapak Guru, Karyawan Staf Tata Usaha dan Sesama Siswa di SMA Negeri 3 Pasuruan

1.2.Para Tamu yang berkunjung ke SMA Negeri 3 Pasuruan

  1. Tertib dan Hikmad dalam Upacara Bendera, Berdoa, Belajar serta Kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersama
  2. Menjunjung tinggi nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah

 

II.     KEWAJIBAN SISWA

1.    Taat dan patuh kepada Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan Staf Tata Usaha serta seluruh Civitas sekolah

  1. Bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas khususnya, dan sekolah pada umumnya
  2. Mengikuti kegiatan “Ekstra Kurikuler Wajib Kepramukaansesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab
  3. Bertanggung jawab atas pemeliharaan, perawatan gedung, halaman, perabot dan semua peralatan sekolah
  4. Membantu dan menciptakan suasana kondusif demi kelancaran proses pembelajaran baik di kelas maupun di sekolah.
  5. Membawa seluruh peralatan / keperluan belajar disekolah
  6. Siswa yang membawa kendaraan diharapkan
    1. Turun dan dimatikan mesinnya dari pintu gerbang sampai di tempat parkir
    2. Menempatkan/memarkir kendaraan dengan rapi di tempat yang telah ditentukan / disediakan dalam keadaan terkunci
    3. Kendaraan dilengkapi dengan surat-surat (STNK) dan kelengkapan safety riding seperti sepeda standart, pakai helm dan lain-lain.
  7. Setiap siswa tidak di perkenankan:
    1. Membawa barang-barang berharga (jika terjadi kehilangan ditanggung sendiri)
    2. Membawa uang secara berlebihan (jika terjadi kehilangan di tanggung sendiri)
    3. Mengaktifkan dan bermain HP selama proses pembelajaran kecuali ada perintah dari guru mata pelajaran, (jika diketahui selama proses pembelajaran berlangsung mengaktifkan dan bermain HP, Maka akan ditindak / dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku )
  8. Setiap siswa wajib dan ikut bertanggung jawab untuk mentaati dan mematuhi pelaksanaan

tata tertib sekolah.

  1. Datang di sekolah selambat lambatnya 10 menit sebelum tanda bel jam pembelajaran pertama Pintu gerbang depan di tutup tepat jam 07.00 WIB.
  2. Siswa yang terlambat mengikuti jam pembelajaran yang sedang berlangsung, wajib melapor dan minta izin kepada guru / petugas piket.
  3. Siswa yang meninggalkan kegiatan pembelajaran yang sedang berlangsung, wajib minta izin terlebih dahulu kepada Guru Pengajar pada waktu itu.
  4. Siswa yang meninggalkan sekolah / pelajaran atas permintaan orang tua/wali murid wajib minta izin kepada Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah / Petugas dengan menyerahkan surat permohonan ijin dari orang tua / wali murid
  5. Pengurus Kelas, Petugas Piket Harian bersama dengan Bapak/Ibu wali kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan “7K”, Buku Absensi, dan Penulisan Jurnal Kelas setiap hari pembelajaran
  6. Setiap siswa wajib berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan sekolah sebagai berikut.

15.1. Hari Senin – Selasa ; Celana Panjang putih (siswa putra) Rok putih (siswa putri), Ikat pinggang hitam polos, Baju putih lengan panjang Beratribut (nama, lokasi dan bet OSIS) lengkap, Sepatu hitam polos, Kaos kaki putih polos,Jilbab Warna putih

15.2. Hari Rabu – Kamis ; Celana Panjang abu abu (siswa putra) Rok abu abu (siswa putri), Ikat pinggang hitam polos. Baju putih lengan panjang Atribut (nama, lokasi dan bet OSIS) lengkap sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos,Jilbab Warna Putih

15.3. Hari Jumat ; Berpakaian seragam Batik SMAN 3 Celana panjang putih (siswa putra) Rok putih ( Siswa putri ), sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos dan berjilbab warna putih bagi siswa putri yang berjilbab.

15.4 Hari Sabtu ; Berpakaian seragam Pramuka, Ikat pinggang hitam polos, Bersepatu hitam, Berkaos kaki hitam, nama, Atribut lengkap dan berjilbab warna coklat tua bagi siswa putri yang berjilbab.

16.Penataan rambut untuk  siswa putri yang berambut panjang harus diikat rapi dan bagi siswa putra ukuran rambut maksimal 1,5 cm.

17.Setiap siswa wajib berpakaian / berpenampilan rapi bersih, sopan dan bersahaja (baju dimasukkan)

18.Pada kegiatan pelajaran Olah Raga dan Kesehatan, setiap siswa wajib memakai seragam Olah Raga sesuai dengan ketentuan sekolah.

19.Setelah pergantian jam olahraga dan kesehatan selesei, setiap siswa mengenakan kembali seragam sesuai dengan ketentuan sekolah yang tercantum dalam point 15.

 

I.  HAK HAK SISWA

 

  1. Mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah
  2. Mengikuti kegiatan “Ekstra Kurikuler “sesuai dengan pilihannya dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab
  3. Mengikuti kegiatan diluar sekolah yang berkaitan dengan peningkatan prestasi (lomba, olimpiade).
  4. Mendapat perlakuan yang sama dari semua pihak di lingkungan sekolah, sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah
  5. Mendapatkan pelayanan yang sama terhadap penggunaan fasilitas pembelajaran disekolah (Laboratorium, Perpustakaan, Ketrampilan dan lainya )
  6. Menggunakan dan meminjam buku-buku perpustakaan sekolah sesuai dengan peraturan dan tata tertib perpustakaan sekolah.
  7. Menggunakan dan memanfaatkan sarana prasarana sekolah, sesuai dengan peraturan dan tata tertib sekolah

 

  1. LARANGAN-LARANGAN DAN SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH

 

NO JENIS PELANGGARAN SANKSI
1 X PELANGGARAN 2 X PELANGGARAN Dan Seterusnya
1 Memalsukan tanda tangan kepala sekolah,wakil kepala sekolah, guru, karyawan dan orang tua ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 7 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 14 hari

 

·      Panggilan orang tua

·      Dikembalikan ke orang tua

2 Membawa dan merokok di area sekolah ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 7 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 14 hari

·      Panggilan orang tua

·      Dikembalikan ke orang tua

3 Merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 7 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 14 hari

·     Panggilan orang tua

·     Dikembalikan ke orang tua

4 Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan wawasan wiyata mandala
Seperti merusak taman, membuang sampah sembarangan.
·      Peringatan

·      Panggilan orang tua

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing (kelipatan 2)

5 Merusak sarana prasarana atau barang milik sekolah ·      Peringatan Keras

·      Panggilan orang tua

·      Ganti rugi

·      Panggilan orang tua

·      Ganti rugi

·      Skorsing 2 hari

·      Panggilan orang tua

·      Ganti rugi

·      skorsing (kelipatan 2)

6 Membawa, membaca dan mengedarkan media (buku,vcd,gambar, video, hp) yang berbau pornografi. ·      Panggilan orang tua

·      Barang bukti disita (pengambilan orang tua)

·      Skorsing 3 hari

·      Panggilan orang tua

·      Barang bukti disita (selamanya/tdk dikembalikan)

·      Skorsing 6 hari

·      Panggilan orang tua

·      Barang bukti disita (selamanya/tdk dikembalikan)

·      Skorsing (kelipatan 3)

7 Mengaktifkan dan bermain HandPhone selama proses Kegiatan belajar mengajar berlangsung ·      Peringatan Keras

·      Panggilan Orang tua

·      Panggilan orang tua

·      HP disita (pengambilan ortu)

·      Skorsing 1 hari

·      Panggilan orang tua

·      HP disita (selamanya/tidak dikembalikan)

·      Skorsing (kelipatan 2)

8 Keluar kelas dan Keluar lingkungan sekolah tanpa izin pada saat proses Kegiatan belajar mengajar berlangsung ·      Peringatan

·      Panggilan orang tua

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing (kelipatan 2)

9 Melompat pagar sekolah ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 2 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing (kelipatan 2)

10 Melindungi atau membantu teman yang melanggar tata tertib seperti membantu teman membuat surat ijin tidak masuk dll ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 3 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 6 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing (kelipatan 3)

11 Melakukan kegiatan memberi ucapan selamat ulang tahun kepada sesama siswa dilingkungan sekolah yang tidak sesuai dengan etika dan norma yang berlaku di masyarakat (Seperti Pecah telur, tepung, bermain air dll) ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 2 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 4 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing (kelipatan 2)

12 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpa) ·      Peringatan keras

·      Siswa bisa masuk kembali dengan menghadirkan orang tua/wali siswa

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 2 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 4 hari

13 Datang terlambat masuk sekolah ·      Peringatan keras

·      Siswa bisa masuk kembali dengan menghadirkan orang tua/wali siswa

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 2 hari

14 Tidak memakai badge dan atribut sesuai dengan ketentuan sekolah seperti tidak memakai ikat pinggang, pramuka tidak berhasduk dll) ·      Peringatan keras ·      Panggilan orang tua ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 2 hari

15 Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah dengan alasan yang tidak masuk akal atau tidak jelas. ·      Peringatan keras ·      Panggilan orang tua ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 2 hari

16 Baju dikeluarkan kecuali seragam batik dan pramuka ·      Peringatan keras

·      Panggilan orang tua

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing (kelipatan 2)

17 Memakai seragam yang tidak sesuai dengan model atau ketentuan sekolah. (pencil/strit, jogger pan , dll) ·      Peringatan keras

·      Panggilan orang tua

·      Mengembalikan seragam sesuai ketentuan sekolah

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 hari

·      Mengembalikan seragam sesuai ketentuan sekolah

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing (kelipatan 2)

·      Mengembalikan seragam sesuai ketentuan sekolah

18 Memakai sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah ·      Peringatan keras

·      Sepatu disita & bisa diambil oleh orang tua

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 hari

·      Panggilan oang tua

·      Skorsing (kelipatan 2)

19 Penataan rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan ( Rambutnya diwarna, rambutnya panjang untuk putra, rambut dibatik dll ·      Peringatan Keras ·      Panggilan Orangtua ·      Skorsing 1 hari

·      Di potong/di gunting

20 Berpenampilan berlebihan bagi siswa putri seperti memakai make-up berlebihan (alis atau lipstik dll) ·      Peringatan Keras

·      Mengembalikan penampilan menjadi sederhana sesuai aturan pelajar

·      Panggilan Orangtua ·      Panggilan Orangtua

·      Skorsing 1 hari

21 Memakai tattoo permanen, tatto sementara atau heina atau sejenisnya ·      Peringatan keras

·      Tatto/heina dihilangkan

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 Hari

·      Tatto/heina dihilangkan

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing (kelipatan 2)

·      Tatto/heina dihilangkan

22 Berolahraga atau bermain futsal dilapangan pada saat bukan jam olahraga (memakai baju atau seragam bukan olahraga) ·      Peringatan Keras ·      Panggilan Orang tua ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 hari

23 Memakai asesoris yang berlebihan ( anting-anting, gelang, kalung, cicin, lensa kontak berwarna ) baik putra maupun putri. ·      Peringatan Keras

·      Tidak diperkenankan memakai lagi

·      Panggilan orang tua

·      Tidak diperkenankan memakai lagi

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 1 hari

·      Asesoris disita sekolah & bisa diambil oleh orang tua

24 Membawa dan meminum minuman keras (beralkohol) dan sejenisnya ·      Panggilan orang tua
·      Skorsing 7 hari
·      Panggilan orang tua
·      Dikembalikan ke orang tua
25 Berpacaran yang berlebihan didalam kelas / disekolah atau diluar sekolah dengan memakai seragam identitas sekolah ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 7 hari

·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 14 hari

·      Panggilan orang tua

·      Dikembalikan ke orang tua

26 Tindak Asusila Berat ·      Panggilan orang tua

·      Di kembalikan ke orang tua

27 Membawa dan menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba ·      Panggilan orang tua

·      Di kembalikan ke orang tua

28 Melakukan perkelahian ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 3 hari

·    Panggilan orang tua

·    Skorsing 7 hari

·    Panggilan orang tua

·    Dikembalikan ke orang tua

29 Tawuran, Membawa dan memakai senjata tajam untuk mengancam atau perkelahian. ·      Panggilan orang tua

·      Skorsing 7 hari

·    Panggilan orang tua

·    Di kembalikan ke orang tua

30 Mencuri dan mengambil barang milik sekolah atau milik orang lain (dalam katgori berat) ·      Panggilan orang tua

·      Di kembalikan ke orang tua

 

Catatan : * Skorsing = Alpa = dianggap tidak masuk tanpa keterangan
* Batas maksimal alpa adalah 10% dari hari efektif sekolah selama satu tahun
* Untuk tahun pelajaran 2017/2018 jumlah batas maksimal alpa yaitu 10 % dari hari efektif sekolah selama satu tahun ( bagi kelas X dan XI )
* Untuk tahun pelajaran 2017/2018 jumlah batas maksimal alpa yaitu 10% dari hari efektif sekolah selama satu tahun ( bagi kelas XII )
* Jumlah Alpa lebih dari 10% sesuai dengan kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan yang tercantum dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) SMA Negeri 3 Pasuruan maka yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi ( tidak naik kelas untuk kelas X, XI atau tidak Lulus untuk kelas XII )
* Jika orang tua tidak memenuhi panggilan sekolah akan dilakukan home visit
* Menyangkut hal-hal yang luar biasa akan dilakukan konferensi kasus

 

    V.            LAIN-LAIN

 

  • Hal –hal yang belum tertulis dan tercantum dalam tata tertib ini, akan ditetapkan kemudian baik secara lisan maupun tertulis
  • Tata tertib siswa ini berlaku sejak diumumkan.
  • Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan generasi muda yang Tangguh, Mandiri, Disiplin, Sopan santun, Bertata krama, penuh rasa hormat dan bertanggung jawab sehingga menjadi generasi muda yang membanggakan bagi keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

JARING ALUMNI SMAN 3 PASURUAN

untuk jaring alumni silahkan isi form data alumni dengan meng “Klick” logo alumni diatas

Komunikasi antar teman, antar kelas seangkatan maupun antar tingkat angkatan sekolah, dapat terjalin dengan lebih baik melalui wadah organisasi alumni. Keberadaan jaringan alumni sekolah ini sangat bermanfaat besar.. Hal ini karena. Masing-masing telah memiliki pekerjaan di berbagai profesi bidang, dan  seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membangun sebuah data besar Tujuannya, untuk saling memberi manfaat satu dengan lainnya dalam jaringan alumni tersebut.

Alumni SMAN 3 Pasuruan perlu memiliki kumpulan data terkait seluruh aktivitas dari anggotanya. Yang pada akhirnya selain bermanfaat dalam jalinan silaturahmi serta berguna menjadi suatu jaringan yang tentunya dapat bermanfaat bagi anggotanya dan tentu juga adik adik kelas yang juga masih belajar disekolah SMAN 3 Pasuruan.

Sehubungan hal tersebut diperlukan kegiatan jaring alumni dalam bentuk pengisian formulir alumni on line. Dengan mengisi formulir data alumni melalui http://tiny.cc/alumnisma3  atau meng “Klick” logo alumni disamping

 

Galery Foto

Pembuatan Kolam Ikan Didepan Ruang Guru Desember 2019
IHT Sosialisasi Pelaksanaan Sekoah Zonasi Tahun 2019 Agustus 2019
Juara III – Lomba Vlog Pelajar SMA Piala Kapolresta Pasuruan Nopember 2019
Giat Meriahnya HUT SMAN 3 Pasuruan Lomba Dance – Oktober 2019
Supervisi dan Pendampingan SMA Zonasi dari Dirjen Pembinaan SMA Kemendikbud Oktober 2019
PHBI – Maulid Nabi Muhammad SAW Nopember 2019
SMArT Porseni 2019 – Menggali Potensi bidang non akademik (O2SN serta FLS2N) setelah kegiatan Penilaian Akhir Semester 2019/2020 Deseber 2019
MPLS 2019/2020 – Juli 2019
Rapat Koordinasi percepatan sekolah zonasi Juli 2019

PERAN DAN TUGAS SMA ZONASI

PERAN DAN TUGAS SMA ZONASI

(SMA ZONASI)

SMA Zonasi adalah SMA yang memenuhi SNP dan melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), mengembangkan praktik baik dalam peningkatan mutu berkelanjutan, melakukan inovasi dan berprestasi baik akademik maupun non akademik, serta melaksanakan program kebijakan pendidikan yang layak diimbaskan ke SMA lain di zonanya.

Berikut peran dan tugas SMA Zonasi (SMA Zonasi)

  1. Mengumpulkan data dan informasi kondisi sekolah dan lingkungan eksternal;
  2. Melakukan analisis konteks yang meliputi analisis SNP (diutamakan pada SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian) dan analisis lingkungan eksternal;
  3. Menyusun program kerja 1 tahun pelaksanaan SMA Zonasi;
  4. Menetapkan target pencapaian per tahun selama tiga tahun;
  5. Berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMA dan Dinas Pendidikan Provinsi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan proses dan hasil program kerja;
  6. menyusun rencana penggunaan dana bantuan pemerintah, menandatangani MoU, dan menerima dana bantuan pemerintah dari Direktorat Pembinaan SMA;
  7. Melaksanakan program kerja yang telah disepakati;
  8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan program kerja dan keuangan bantuan pemerintah SMA Zonasi kepada Direktorat Pembinaan SMA, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

(Sumber: Program 2019 Subdit Kurikulum Bimtek Region Jakarta SMA Zonasi, 12-15 Juni 2019)

 

M. Sulaiman

Sekolah ZONASI

APA ITU SMA ZONASI

SMA Zonasi adalah SMA yang memenuhi SNP dan melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), mengembangkan praktik baik dalam peningkatan mutu berkelanjutan, melakukan inovasi dan berprestasi baik akademik maupun non akademik, serta melaksanakan program kebijakan pendidikan yang layak diimbaskan ke SMA lain di zonanya.

– Sekolah Zonasi memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjadi pengimbas SMA lain di zonanya

– Sekolah Zonasi merupakan sekolah rintisan bersama amtara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan

– Sekolah Zonasi adalah sekolah yang memenuhi SNP dan Pengembangan program keunggulan sesuai dengan potensi sekolah dan kebutuhan masyarakat

Kriteria Sekolah Zonasi

  1. SMA negeri atau swasta terakreditasi A atau terakreditasi tertinggi di zona setempat, atau SMA Model binaan LPMP yang berkinerja baik;
  2. Memiliki praktik-praktik baik dan inovasi pendidikan yang layak diimbaskan ke SMA lain untuk peningkatan mutu;
  3. Memiliki prestasi akademik/nonakademik
  4. Memiliki program unggulan dalam rangka peningkatan mutu sekolah;
  5. Mampu dan bersedia memberikan pengimbasan kebijakan terbaru, praktik-praktik baik dan inovasi pendidikan dalam pembelajaran dan penilaian yang diimbaskan kepada SMA lain di zonanya.

(Sumber: Program 2019 Subdit Kurikulum Bimtek Region Jakarta SMA Zonasi, 12-15 Juni 2019)

Program Unggulan SMA Zonasi (Pilihan, sesuai dengan keunggulan Sekolah)

  1. Pembinaan Prestasi Akademis
  2. Implementasi Pembelajaran Berbasis STEAM
  3. Gerakan Kesadaran Lingkungan
  4. Diversifikasi Kurikulum, penguatan pendidikan karakter, literasi
  5. Pengembangan web sekolah
  6. Keunggulan lain

 

– – admin —

M. Sulaiman

SMA Negeri 3 Pasuruan ditunjuk sebagai pelaksana UNP 2019 Kota Pasuruan

SMA NEGERI 3 PASURUAN DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA UJIAN NASIONAL PERBAIKAN (UNP) 2019


 

 Setelah dikagetkan dengan program sekolah ZONASI, tidak berselang mendapat tugas menjadi sekolah pelaksana Ujian Nasional Perbaikan (UNP) 2019 untuk wilayah kota Pasuruan. Siap atau tidak siap harus dilaksanakan itulah jawaban wajibnya …

Bagi SMA Negeri 3 Pasuruan, inilah momentum untuk menunjukkan kepada masyarakat sekitar bahwa SMA Negeri 3 Pasuruan sekarang  sudah mulai diperhitungkan kualitasnya,  dan tentunya bukan lagi menjadi sekolah alternative, Melainkan sekolah yang layak untuk dipilih untuk mengembangkan diri dijenjang menengah atas

Ujian Nasilah Perbaikan atau yang disingkat UNP

Kenapa jenjang SMA/K sederajat ada UNP? Jawabannya ialah hasil Ujian Nasional (UN) akan menjadi peranti untuk masuk ke PTN ataupun sekolah tinggi lainnya. Biasanya, untuk jalur masuk PTN atau sekolah tinggi lainnya, nilai UN menjadi salah satu pertimbangan untuk diterima.

Di PTN, nilai UN itu akan mempengaruhi persentase penerimaan di Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sedangkan, sekolah tinggi lainnya, seperti Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) dan seleksi penerimaan polisi ataupun militer, ada sistem seleksi tersendiri yang menggunakan nilai UN sebagai acuan penerimaannya.

Nantinya, ketika mendaftarkan diri ke PTN atau sekolah tinggi lainnya, kamu harus melampirkan Sertifikat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan SKHUNP berbarengan. Keduanya menjadi acuan dan pertimbangan pihak PTN ataupun sekolah tinggi untuk menerimamu masuk ke instansi mereka.

Oleh sebab itu, UNP diperlukan untuk memoles nilai-nilai yang kurang memuaskan di UN. Dengan begitu, kesempatan kamu untuk diterima di PTN atau sekolah tinggi lainnya lebih besar.

Tentang Ujian Nasional Perbaikan (UNP)

UNP Hanya Untuk Jenjang SMA/K Sederajat

Pasti di antara Siswa yang duduk di bangku SMP sempat bertanya-tanya, apakah jenjang SMP juga akan diadakan UNP? Nah, jawabannya adalah tidak. Sebab, bila hasil UN SMP akan menjadi data bagi sekolah mu di SMA nanti.

Data tersebut akan digunakan pihak sekolah SMA sebagai ancangan peta kemampuan akademikmu selama SMA. Nah, tugasmu nanti ketika SMA ialah memperbaiki kelemahan itu.

Kenapa jenjang SMA/K sederajat ada UNP? Jawabannya ialah hasil Ujian Nasional (UN) akan menjadi peranti untuk masuk ke PTN ataupun sekolah tinggi lainnya. Biasanya, untuk jalur masuk PTN atau sekolah tinggi lainnya, nilai UN menjadi salah satu pertimbangan untuk diterima.

Di PTN, nilai UN itu akan mempengaruhi persentase penerimaan di Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sedangkan, sekolah tinggi lainnya, seperti Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) dan seleksi penerimaan polisi ataupun militer, ada sistem seleksi tersendiri yang menggunakan nilai UN sebagai acuan penerimaannya.

Nantinya, ketika mendaftarkan diri ke PTN atau sekolah tinggi lainnya, kamu harus melampirkan Sertifikat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan SKHUNP berbarengan. Keduanya menjadi acuan dan pertimbangan pihak PTN ataupun sekolah tinggi untuk menerimamu masuk ke instansi mereka.

Oleh sebab itu, UNP diperlukan untuk memoles nilai-nilai yang kurang memuaskan di UN. Dengan begitu, kesempatan kamu untuk diterima di PTN atau sekolah tinggi lainnya lebih besar.

Bobot Soal UNP Sama Seperti UN

Kalau ada yang bilang sama kamu UNP lebih mudah dari UN jangan langsung percaya ya  Sebab, kalau kamu percaya begitu saja, maka persiapan kamu mengikuti UNP akan kurang maksimal.

Asal tahu saja ya, bobot soal UNP sama seperti UN. Sebab, hasil UNP akan digunakan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk memperbaiki sistem pendidikan di tahun berikutnya.

Jadi, di tahun berikutnya, sistem pendidikan nasional akan mendapat acuan data untuk melakukan beberapa inovasi dan perubahan berdasarkan hasil UN dan UNP. Untuk itu,so jangan lengah dan tetap fokus ya dalam mempersiapkan diri untuk UNP.