TATA TERTIB SISWA
I. SIKAP SISWA
- Menghormati dan bersikap sopan dan santun terhadap :
1.1.Orang Tua masing masing, Ibu-Bapak Guru, Karyawan Staf Tata Usaha dan Sesama Siswa di SMA Negeri 3 Pasuruan
1.2.Para Tamu yang berkunjung ke SMA Negeri 3 Pasuruan
- Tertib dan Hikmad dalam Upacara Bendera, Berdoa, Belajar serta Kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersama
- Menjunjung tinggi nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
II. KEWAJIBAN SISWA
1. Taat dan patuh kepada Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan Staf Tata Usaha serta seluruh Civitas sekolah
- Bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas khususnya, dan sekolah pada umumnya
- Mengikuti kegiatan “Ekstra Kurikuler Wajib Kepramukaan “sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab
- Bertanggung jawab atas pemeliharaan, perawatan gedung, halaman, perabot dan semua peralatan sekolah
- Membantu dan menciptakan suasana kondusif demi kelancaran proses pembelajaran baik di kelas maupun di sekolah.
- Membawa seluruh peralatan / keperluan belajar disekolah
- Siswa yang membawa kendaraan diharapkan
- Turun dan dimatikan mesinnya dari pintu gerbang sampai di tempat parkir
- Menempatkan/memarkir kendaraan dengan rapi di tempat yang telah ditentukan / disediakan dalam keadaan terkunci
- Kendaraan dilengkapi dengan surat-surat (STNK) dan kelengkapan safety riding seperti sepeda standart, pakai helm dan lain-lain.
- Setiap siswa tidak di perkenankan:
- Membawa barang-barang berharga (jika terjadi kehilangan ditanggung sendiri)
- Membawa uang secara berlebihan (jika terjadi kehilangan di tanggung sendiri)
- Mengaktifkan dan bermain HP selama proses pembelajaran kecuali ada perintah dari guru mata pelajaran, (jika diketahui selama proses pembelajaran berlangsung mengaktifkan dan bermain HP, Maka akan ditindak / dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku )
- Setiap siswa wajib dan ikut bertanggung jawab untuk mentaati dan mematuhi pelaksanaan
tata tertib sekolah.
- Datang di sekolah selambat lambatnya 10 menit sebelum tanda bel jam pembelajaran pertama Pintu gerbang depan di tutup tepat jam 07.00 WIB.
- Siswa yang terlambat mengikuti jam pembelajaran yang sedang berlangsung, wajib melapor dan minta izin kepada guru / petugas piket.
- Siswa yang meninggalkan kegiatan pembelajaran yang sedang berlangsung, wajib minta izin terlebih dahulu kepada Guru Pengajar pada waktu itu.
- Siswa yang meninggalkan sekolah / pelajaran atas permintaan orang tua/wali murid wajib minta izin kepada Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah / Petugas dengan menyerahkan surat permohonan ijin dari orang tua / wali murid
- Pengurus Kelas, Petugas Piket Harian bersama dengan Bapak/Ibu wali kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan “7K”, Buku Absensi, dan Penulisan Jurnal Kelas setiap hari pembelajaran
- Setiap siswa wajib berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan sekolah sebagai berikut.
15.1. Hari Senin – Selasa ; Celana Panjang putih (siswa putra) Rok putih (siswa putri), Ikat pinggang hitam polos, Baju putih lengan panjang Beratribut (nama, lokasi dan bet OSIS) lengkap, Sepatu hitam polos, Kaos kaki putih polos,Jilbab Warna putih
15.2. Hari Rabu – Kamis ; Celana Panjang abu abu (siswa putra) Rok abu abu (siswa putri), Ikat pinggang hitam polos. Baju putih lengan panjang Atribut (nama, lokasi dan bet OSIS) lengkap sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos,Jilbab Warna Putih
15.3. Hari Jumat ; Berpakaian seragam Batik SMAN 3 Celana panjang putih (siswa putra) Rok putih ( Siswa putri ), sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos dan berjilbab warna putih bagi siswa putri yang berjilbab.
15.4 Hari Sabtu ; Berpakaian seragam Pramuka, Ikat pinggang hitam polos, Bersepatu hitam, Berkaos kaki hitam, nama, Atribut lengkap dan berjilbab warna coklat tua bagi siswa putri yang berjilbab.
16.Penataan rambut untuk siswa putri yang berambut panjang harus diikat rapi dan bagi siswa putra ukuran rambut maksimal 1,5 cm.
17.Setiap siswa wajib berpakaian / berpenampilan rapi bersih, sopan dan bersahaja (baju dimasukkan)
18.Pada kegiatan pelajaran Olah Raga dan Kesehatan, setiap siswa wajib memakai seragam Olah Raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
19.Setelah pergantian jam olahraga dan kesehatan selesei, setiap siswa mengenakan kembali seragam sesuai dengan ketentuan sekolah yang tercantum dalam point 15.
I. HAK HAK SISWA
- Mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah
- Mengikuti kegiatan “Ekstra Kurikuler “sesuai dengan pilihannya dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab
- Mengikuti kegiatan diluar sekolah yang berkaitan dengan peningkatan prestasi (lomba, olimpiade).
- Mendapat perlakuan yang sama dari semua pihak di lingkungan sekolah, sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah
- Mendapatkan pelayanan yang sama terhadap penggunaan fasilitas pembelajaran disekolah (Laboratorium, Perpustakaan, Ketrampilan dan lainya )
- Menggunakan dan meminjam buku-buku perpustakaan sekolah sesuai dengan peraturan dan tata tertib perpustakaan sekolah.
- Menggunakan dan memanfaatkan sarana prasarana sekolah, sesuai dengan peraturan dan tata tertib sekolah
- LARANGAN-LARANGAN DAN SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH
NO | JENIS PELANGGARAN | SANKSI | ||
1 X PELANGGARAN | 2 X PELANGGARAN | Dan Seterusnya | ||
1 | Memalsukan tanda tangan kepala sekolah,wakil kepala sekolah, guru, karyawan dan orang tua | · Panggilan orang tua
· Skorsing 7 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 14 hari
|
· Panggilan orang tua
· Dikembalikan ke orang tua |
2 | Membawa dan merokok di area sekolah | · Panggilan orang tua
· Skorsing 7 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 14 hari |
· Panggilan orang tua
· Dikembalikan ke orang tua |
3 | Merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah | · Panggilan orang tua
· Skorsing 7 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 14 hari |
· Panggilan orang tua
· Dikembalikan ke orang tua |
4 | Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan wawasan wiyata mandala Seperti merusak taman, membuang sampah sembarangan. |
· Peringatan
· Panggilan orang tua |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 1 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing (kelipatan 2) |
5 | Merusak sarana prasarana atau barang milik sekolah | · Peringatan Keras
· Panggilan orang tua · Ganti rugi |
· Panggilan orang tua
· Ganti rugi · Skorsing 2 hari |
· Panggilan orang tua
· Ganti rugi · skorsing (kelipatan 2) |
6 | Membawa, membaca dan mengedarkan media (buku,vcd,gambar, video, hp) yang berbau pornografi. | · Panggilan orang tua
· Barang bukti disita (pengambilan orang tua) · Skorsing 3 hari |
· Panggilan orang tua
· Barang bukti disita (selamanya/tdk dikembalikan) · Skorsing 6 hari |
· Panggilan orang tua
· Barang bukti disita (selamanya/tdk dikembalikan) · Skorsing (kelipatan 3) |
7 | Mengaktifkan dan bermain HandPhone selama proses Kegiatan belajar mengajar berlangsung | · Peringatan Keras
· Panggilan Orang tua |
· Panggilan orang tua
· HP disita (pengambilan ortu) · Skorsing 1 hari |
· Panggilan orang tua
· HP disita (selamanya/tidak dikembalikan) · Skorsing (kelipatan 2) |
8 | Keluar kelas dan Keluar lingkungan sekolah tanpa izin pada saat proses Kegiatan belajar mengajar berlangsung | · Peringatan
· Panggilan orang tua |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 1 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing (kelipatan 2) |
9 | Melompat pagar sekolah | · Panggilan orang tua
· Skorsing 1 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 2 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing (kelipatan 2) |
10 | Melindungi atau membantu teman yang melanggar tata tertib seperti membantu teman membuat surat ijin tidak masuk dll | · Panggilan orang tua
· Skorsing 3 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 6 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing (kelipatan 3) |
11 | Melakukan kegiatan memberi ucapan selamat ulang tahun kepada sesama siswa dilingkungan sekolah yang tidak sesuai dengan etika dan norma yang berlaku di masyarakat (Seperti Pecah telur, tepung, bermain air dll) | · Panggilan orang tua
· Skorsing 2 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 4 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing (kelipatan 2) |
12 | Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpa) | · Peringatan keras
· Siswa bisa masuk kembali dengan menghadirkan orang tua/wali siswa |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 2 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 4 hari |
13 | Datang terlambat masuk sekolah | · Peringatan keras
· Siswa bisa masuk kembali dengan menghadirkan orang tua/wali siswa |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 1 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 2 hari |
14 | Tidak memakai badge dan atribut sesuai dengan ketentuan sekolah seperti tidak memakai ikat pinggang, pramuka tidak berhasduk dll) | · Peringatan keras | · Panggilan orang tua | · Panggilan orang tua
· Skorsing 2 hari |
15 | Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah dengan alasan yang tidak masuk akal atau tidak jelas. | · Peringatan keras | · Panggilan orang tua | · Panggilan orang tua
· Skorsing 2 hari |
16 | Baju dikeluarkan kecuali seragam batik dan pramuka | · Peringatan keras
· Panggilan orang tua |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 1 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing (kelipatan 2) |
17 | Memakai seragam yang tidak sesuai dengan model atau ketentuan sekolah. (pencil/strit, jogger pan , dll) | · Peringatan keras
· Panggilan orang tua · Mengembalikan seragam sesuai ketentuan sekolah |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 1 hari · Mengembalikan seragam sesuai ketentuan sekolah |
· Panggilan orang tua
· Skorsing (kelipatan 2) · Mengembalikan seragam sesuai ketentuan sekolah |
18 | Memakai sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah | · Peringatan keras
· Sepatu disita & bisa diambil oleh orang tua |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 1 hari |
· Panggilan oang tua
· Skorsing (kelipatan 2) |
19 | Penataan rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan ( Rambutnya diwarna, rambutnya panjang untuk putra, rambut dibatik dll | · Peringatan Keras | · Panggilan Orangtua | · Skorsing 1 hari
· Di potong/di gunting |
20 | Berpenampilan berlebihan bagi siswa putri seperti memakai make-up berlebihan (alis atau lipstik dll) | · Peringatan Keras
· Mengembalikan penampilan menjadi sederhana sesuai aturan pelajar |
· Panggilan Orangtua | · Panggilan Orangtua
· Skorsing 1 hari |
21 | Memakai tattoo permanen, tatto sementara atau heina atau sejenisnya | · Peringatan keras
· Tatto/heina dihilangkan |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 1 Hari · Tatto/heina dihilangkan |
· Panggilan orang tua
· Skorsing (kelipatan 2) · Tatto/heina dihilangkan |
22 | Berolahraga atau bermain futsal dilapangan pada saat bukan jam olahraga (memakai baju atau seragam bukan olahraga) | · Peringatan Keras | · Panggilan Orang tua | · Panggilan orang tua
· Skorsing 1 hari |
23 | Memakai asesoris yang berlebihan ( anting-anting, gelang, kalung, cicin, lensa kontak berwarna ) baik putra maupun putri. | · Peringatan Keras
· Tidak diperkenankan memakai lagi |
· Panggilan orang tua
· Tidak diperkenankan memakai lagi |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 1 hari · Asesoris disita sekolah & bisa diambil oleh orang tua |
24 | Membawa dan meminum minuman keras (beralkohol) dan sejenisnya | · Panggilan orang tua · Skorsing 7 hari |
· Panggilan orang tua · Dikembalikan ke orang tua |
– |
25 | Berpacaran yang berlebihan didalam kelas / disekolah atau diluar sekolah dengan memakai seragam identitas sekolah | · Panggilan orang tua
· Skorsing 7 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 14 hari |
· Panggilan orang tua
· Dikembalikan ke orang tua |
26 | Tindak Asusila Berat | · Panggilan orang tua
· Di kembalikan ke orang tua |
– | – |
27 | Membawa dan menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba | · Panggilan orang tua
· Di kembalikan ke orang tua |
– | – |
28 | Melakukan perkelahian | · Panggilan orang tua
· Skorsing 3 hari |
· Panggilan orang tua
· Skorsing 7 hari |
· Panggilan orang tua
· Dikembalikan ke orang tua |
29 | Tawuran, Membawa dan memakai senjata tajam untuk mengancam atau perkelahian. | · Panggilan orang tua
· Skorsing 7 hari |
· Panggilan orang tua
· Di kembalikan ke orang tua |
– |
30 | Mencuri dan mengambil barang milik sekolah atau milik orang lain (dalam katgori berat) | · Panggilan orang tua
· Di kembalikan ke orang tua |
– | – |
Catatan : | * | Skorsing = Alpa = dianggap tidak masuk tanpa keterangan |
* | Batas maksimal alpa adalah 10% dari hari efektif sekolah selama satu tahun | |
* | Untuk tahun pelajaran 2017/2018 jumlah batas maksimal alpa yaitu 10 % dari hari efektif sekolah selama satu tahun ( bagi kelas X dan XI ) | |
* | Untuk tahun pelajaran 2017/2018 jumlah batas maksimal alpa yaitu 10% dari hari efektif sekolah selama satu tahun ( bagi kelas XII ) | |
* | Jumlah Alpa lebih dari 10% sesuai dengan kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan yang tercantum dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) SMA Negeri 3 Pasuruan maka yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi ( tidak naik kelas untuk kelas X, XI atau tidak Lulus untuk kelas XII ) | |
* | Jika orang tua tidak memenuhi panggilan sekolah akan dilakukan home visit | |
* | Menyangkut hal-hal yang luar biasa akan dilakukan konferensi kasus |
V. LAIN-LAIN
- Hal –hal yang belum tertulis dan tercantum dalam tata tertib ini, akan ditetapkan kemudian baik secara lisan maupun tertulis
- Tata tertib siswa ini berlaku sejak diumumkan.
- Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan generasi muda yang Tangguh, Mandiri, Disiplin, Sopan santun, Bertata krama, penuh rasa hormat dan bertanggung jawab sehingga menjadi generasi muda yang membanggakan bagi keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.