Ketentuan PPDB Jatim 2019
- Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 2 Juli tahun berjalan (2019) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
- Calon peserta didik baru harus memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
- Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusi.
- Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
- Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
- Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila.
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
- Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
- Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
- Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
- Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Keluarga Tidak Mampu di dalamnya termasuk keluarga buruh, dan jalur prestasi maka sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
- Untuk jalur prestasi yang belum diverifikasi oleh provinsi (Dispora dan Dinas Pendidikan), maka Tim Verifikasi sekolah dapat melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen yang dibawa oleh Calon Peserta Didik.
- Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
- Untuk jalur inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.