Ketentuan PPDB Jatim 2019

Ketentuan PPDB Jatim 2019

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 2 Juli tahun berjalan (2019) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusi.
  5. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  6. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
  7. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  8. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  9. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  10. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  11. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila.
  12. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  13. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  14. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  15. Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  16. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  17. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  18. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
  19. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Keluarga Tidak Mampu di dalamnya termasuk keluarga buruh, dan jalur prestasi maka sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  20. Untuk jalur prestasi yang belum diverifikasi oleh provinsi (Dispora dan Dinas Pendidikan), maka Tim Verifikasi sekolah dapat melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen yang dibawa oleh Calon Peserta Didik.
  21. Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  22. Untuk jalur inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *