Ketentuan Pagu Sekolah PPDB Jatim 2019 SMAN 3 Kota Pasuruan

Untuk melihat pagu tiap sekolah silakan mengunjungi menu pagu pada halaman tiap kota

Pagu Calon Peserta Didik Baru

  1. Kuota Pada jalur Zonasi 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu, terdiri dari
      • 20 % merupakan kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 % anak dari keluarga buruh.
      • 50 % berdasarkan Zona, bertujuan memberi kesempatan bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.
      • 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota
  2. Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional
  3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
  4. Pagu untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah paling banyak 3 (tiga) kursi pada setiap rombongan belajar atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik.
  5. Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
  6. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *