Ketentuan Pagu Sekolah PPDB Jatim 2019 SMAN 3 Kota Pasuruan

Untuk melihat pagu tiap sekolah silakan mengunjungi menu pagu pada halaman tiap kota

Pagu Calon Peserta Didik Baru

  1. Kuota Pada jalur Zonasi 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu, terdiri dari
      • 20 % merupakan kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 % anak dari keluarga buruh.
      • 50 % berdasarkan Zona, bertujuan memberi kesempatan bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.
      • 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota
  2. Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional
  3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
  4. Pagu untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah paling banyak 3 (tiga) kursi pada setiap rombongan belajar atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik.
  5. Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
  6. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2019

No Kegiatan Tanggal Jam Tempat & Keterangan
1 Pengambilan PIN/Tes Kesehatan 27 Mei – 20 Juni 2019 Jam Kerja SMA/SMK Negeri
2 PPDB Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Inklusi, Keluarga Tidak Mampu
Pendaftaran 11 Juni – 13 Juni 2019 08.00 – 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
Verifikasi dan validasi 14 – 15 Juni 2019 Panitia SMA/SMK Negeri
Pengumuman 17 Juni 2019 08.00 Panitia SMA/SMK Negeri
Daftar Ulang 17 – 18 Juni 2019 08.00 – 15.00 WIB SMA/SMK Negeri
3 PPDB Jalur Zonasi/Reguler
Latihan 27 Mei – 15 Juni 2019 24 Jam Internet Online
Pendaftaran 17 – 20 Juni 2019 24 Jam Internet Online
Penutupan Pendaftaran 21 Juni 2019 00.00 Internet Online
Pengumuman 21 Juni 2019 01.00 WIB Internet Online
Daftar Ulang 21 – 22 Juni 2019 08.00 – 15.00 WIB SMA/SMK Negeri

Prosedur PPDB Jatim 2019

Prosedur

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
  5. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi.
  2. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  3. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  4. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
  5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
  6. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  8. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
  9. Persyaratan Khusus:
    • Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
      1. Teknologi dan Rekayasa
      2. Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 cm untuk putra.

Ketentuan PPDB Jatim 2019

Ketentuan PPDB Jatim 2019

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 2 Juli tahun berjalan (2019) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusi.
  5. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  6. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
  7. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  8. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  9. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  10. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  11. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila.
  12. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  13. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  14. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  15. Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  16. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  17. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  18. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
  19. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Keluarga Tidak Mampu di dalamnya termasuk keluarga buruh, dan jalur prestasi maka sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  20. Untuk jalur prestasi yang belum diverifikasi oleh provinsi (Dispora dan Dinas Pendidikan), maka Tim Verifikasi sekolah dapat melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen yang dibawa oleh Calon Peserta Didik.
  21. Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  22. Untuk jalur inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.